SYARAT-SYARAT MEMBUAT PERIZINAN USAHA
1.NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
|
NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK) PERUSAHAAN
Persyaratan :
- Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
- KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- NPWP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa).
Lama Proses : 5 Hari Kerja Biaya : Rp.150.000,-
2. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
|
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Persyaratan :
- Akte Notaris Pendirian dan/atau Perubahan (jika ada) ;
- KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko) ;
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
- PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa).
Lama Proses : 2 Hari Kerja Biaya : Tergantung Wilayah
3. UD / PD / Perorangan
|
USAHA DAGANG (UD) / PERUSAHAAN DAGANG (PD) /PERSEORANGAN
Dokumen Berupa :
- Akte Notaris;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
- NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Persyaratan :
- KTP Pemilik ;
- Kartu Keluarga Pemilik ;
- NPWP Pribadi Pemilik;
- Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko) ;
- PBB Tahun Terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa) ;
- Pas Foto 3x4 Berwarna 3 Lembar.
BIAYA PENGURUSAN
| WILAYAH | PK/PM | LAMA PENGURUSAN |
| Jakarta | 3.000.000 | 14 Hari Kerja |
| Kota Bekasi | 3.000.000 | 16 Hari Kerja |
| Kabupaten Bekasi | 3.000.000 | 14 Hari Kerja |
| Depok | 4.000.000 | 14 Hari Kerja |
| Kota Tangerang Selatan | 4.000.000 | 10 Hari Kerja |
| Kota Tangerang | 4.000.000 | 10 Hari Kerja |
| Kabupaten Tangerang | 4.000.000 | 10 Hari Kerja |
| Kota Bogor | 4.000.000 | 14 Hari Kerja |
| Kabupaten Bogor | 4.000.000 | 14 Hari Kerja |
Catatan : UUG / HO Sesuai Ketentuan Yang Berlaku di Wilayah dan Jenis Usaha / Klasifikasi Bidang Usaha.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
|
SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
Persyaratan :
- F.Copy Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;
- F.Copy SK.Menteri Hukum dan HAM (Perseroan Terbatas [PT]), / Pengesahan Pengadilan Negeri (Persekutuan Komanditer [CV]) ;
- Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
- F.Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan ;
- F.Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- F.Copy Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan Jika Perempuan;
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
- Pas Photo Direktur/Penanggung Jawab Ukuran 3x4 Berwarna 4 Lembar.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) terdiri dari :
- SIUP Perusahaan Mikro yang kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-
- SIUP Perusahaan Kecil (PK) kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,-
- SIUP Perusahaan Menengah (PM) kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
- SIUP Perusahaan Besar (PB) kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
|
|
|
|